Giri Ramanda Kiemas Wanti-Wanti Jangan Sampai Bangunan di IKN Terbengkalai dan Jadi Kota Hantu 

Giri Ramanda Kiemas Wanti-Wanti Jangan Sampai Bangunan di IKN Terbengkalai dan Jadi Kota Hantu 

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) memiliki dua sisi implikasi bagi nasib Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sisi pertama, kata Giri, putusan tersebut harus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius mempersiapkan infrastruktur IKN.

Persiapan tersebut harus diiringi dengan program yang terarah dan lini waktu (timeline) yang jelas. Misalnya, target kepastian penyelesaian infrastruktur dasar dan penunjang untuk kebutuhan kepindahan aparatur pemerintahan.

“Kalau aspek pertama ini yang akan dipilih, pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Wakil Presiden,” kata Giri kepada Tribunnews.com, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Sementara untuk sisi kedua, Giri menyoroti aspek kebermanfaatan proyek IKN yang saat ini pembangunannya sudah berjalan setengah jalan.

Ia mewanti-wanti agar bangunan dan infrastruktur yang sudah berdiri di Kalimantan Timur tidak terbengkalai dan berujung menjadi kota hantu. 

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” ucapnya. 

Hal ini bisa terjadi jika putusan MK dimaknai pemerintah sebagai celah untuk berlama-lama menunda kepindahan dari Jakarta, atau bahkan tidak mau menyelesaikan IKN.

“Kalau aspek kedua yang dipilih, yakni menunda kepindahan karena berbagai alasan, pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai (IKN) jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” tegas Giri.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 71/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Zulkifli, seorang dokter. Ia mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara.

Pemohon menilai ada disharmoni hukum karena sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, sementara UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Kondisi ini dinilai membuat status ibu kota menjadi tidak jelas dan bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Ia menegaskan bahwa hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas.

Guntur menjelaskan, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme “pemicu” yang bersifat berurutan.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” sambungnya.

Menurut MK, keinginan pemohon agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga terbitnya Keppres sudah terjawab secara otomatis oleh bunyi pasal dalam UU IKN dan UU DKJ yang saling berkaitan.

Kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU IKN tidak bisa dimaknai langsung otomatis mengikat secara penuh. Norma tentang pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku secara substansi ketika Keppres telah ditetapkan oleh Presiden.

Artinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang pembentukannya sudah ada.

Share