Penyidik DLHK Riau Tetapkan HS Sebagai Tersangka Perambah Hutan
Rengat, Riau – DetikToday.Com – Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menetapkan satu tersangka inisial HS dalam kasus perambah hutan di Desa Sanglap, Batang Cinaku, Inhu.
“Saat ini proses hukum terus berjalan, mengumpulkan Barang Bukti (BB) untuk jerat tersangka baru,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan LHK, M Fuad di Pekanbaru, Sabtu.
Terhadap tersangka HS, diamankan penyidik Unit Pelaksanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT – KPH) Indragiri dan Polisi Hutan Balai Tanam Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) bersamaan dengan Barang Bukti (BB) pada saat operasi di lapangan Desa Sanglap
Penetapan tersangka HS, setelah melalui proses pemeriksaan penyidik. Dan, saat ini sudah ditahan di Polda Riau.
Selain itu, Tim Penyidik LHK Riau terus mengumpulkan barang bukti terkait ada oknum lain yang ikut sebagai aktor dari kasus ini dan mencari tahu pemilik alat berat yang sudah diamankan.
Karena, baru-baru ini ada yang mengaku pemilik alat berat tersebut berinisial MN dan telah di periksa oleh penyidik, yang mengaku pemilik tidak dapat menunjukkan satu surat pun tentang kepemilikan.
“Proses hukum masih terus berjalan, hingga proses pengadilan. Sedangkan inisial MN sudah diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk tersangka HS, penyidik menjerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf a UU no. 18 th 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 angka 5 UU No. 11 th 2020 tentang Cipta Kerja.
Bahwa, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Saat ini, kata Fuad, Tim Penyidik LHK tetap konsisten membongkar dan fokus terhadap kasus ini agar sampai kepengadilan supaya timbul efek jera bagi perambah kawasan hutan.
“Penyidik merupakan bagian dari suatu sistem , yaitu The Criminal Justice System ada didalamnya Penyidik PPNS, Penyidik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan harus bersinergi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, dikatakan Fuad, Gubernur Riau Syamsuar sangat berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
Sebelumnya, pada 28 Juni 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melalui KKPH Indragiri bersama sama dengan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengamankan satu Unit Alat berat excavator merk hitachi warna orange dalam sebuah operasi pengamanan hutan di wilayah KPH Indragiri di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada saat operasi, Selasa (28/6) oleh tim KPH Inhu bersama Polhut TNBT mengakoan dan menahan 4 orang dan satu alat berat sedang beroperasi di dalam kawasan hutan wilayah Hukum KPH Indragiri, Desa Sanglap Kecamatan Batang Cinaku
Saat ini, alat berat yang diamankan, di titip parkir di Balai TNBT, sedangkan tersangka langsung dibawa ke DLHK Riau. Tepatnya, 4 Juli 2022 penyidik menetapkan salah satu sebagai tersangka setelah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas). (Asri)