Sidang Tuntutan Tom Lembong Digelar, Kasus Impor Gula Rawan Sorotan
Detiktoday.com – Proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terus bergulir. Hari ini, pria yang pernah menjabat di kabinet era Presiden Joko Widodo itu kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat pagi (4/7/2025). “Jika jaksa belum siap membacakan tuntutan di pagi hari, sidang akan digelar setelah salat Jumat,” ujar Andi.
Tom Lembong didakwa menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia dituding menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa proses koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Yang menjadi perhatian, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi gula rafinasi—jenis gula yang biasa digunakan untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi langsung. Selain itu, Tom disebut tidak menunjuk BUMN sebagai pelaksana kebijakan stabilisasi harga gula, melainkan memilih sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI/Polri.
Jaksa memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan impor tersebut mencapai lebih dari Rp578 miliar. Untuk itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam salah satu persidangan sebelumnya, Tom mencoba membantah anggapan bahwa gula rafinasi tidak layak konsumsi. Ia bahkan sempat mencicipi gula rafinasi di hadapan majelis hakim. “Kita lihat nanti, apakah saya jatuh sakit setelah mengonsumsi ini,” katanya dengan nada menyindir tudingan jaksa.
Ia juga menjelaskan perbedaan teknis antara tiga jenis gula yang sering diperdebatkan dalam perkara ini: gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi. Menurut Tom, gula rafinasi memiliki tingkat kemurnian lebih tinggi karena kadar ICUMSA-nya lebih rendah dibanding gula konsumsi biasa.
Menurutnya, GKM justru berbahaya bila dikonsumsi karena belum melalui proses pemurnian. Ia menambahkan bahwa proses impor GKM sangat transparan dan mudah dikenali oleh petugas bea cukai, sehingga sulit untuk disalahartikan.
Dengan pembacaan tuntutan hari ini, publik menanti bagaimana kelanjutan nasib hukum Tom Lembong dalam kasus yang telah memantik perhatian luas terhadap tata kelola kebijakan pangan nasional.