PALI Rebut Hak Kelola Sumur Idle PHR, DLH Kawal Ketat – Detiktoday.com

PALI Rebut Hak Kelola Sumur Idle PHR, DLH Kawal Ketat – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, PALI – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto mengendus sumber pendapatan baru mulai membuahkan hasil. Melalui upaya intensif yang dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI di bawah komando Aryansyah, daerah ini berhasil membuka jalan untuk memperoleh hak pengelolaan sumur minyak idle milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1.

Keberhasilan tersebut menguatkan informasi yang dihimpun awak media mengenai langkah senyap yang dilakukan Pemkab PALI dalam menghadapi tekanan fiskal daerah. Saat banyak pihak menilai pemerintah daerah hanya menunggu kebijakan pusat, Bupati Asgianto justru bergerak aktif melakukan berbagai pendekatan dan lobi guna menjemput peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan proses tersebut bukanlah keberhasilan instan. Perjuangan dimulai sejak November tahun lalu melalui serangkaian evaluasi Tim Gabungan SKK Migas. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan surat resmi kepada PHR pada akhir Desember. Respons terkait status hukum sumur suspended diterima pada akhir Maret tahun ini.

Proses berlanjut dengan sejumlah pertemuan strategis, termasuk rapat di Hotel Novotel Palembang bersama Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM dan jajaran SKK Migas pada awal Juni. Tim Pemkab PALI juga melakukan audiensi langsung ke Jakarta di Gedung RDXT Place, Kuningan, guna mempercepat pembahasan skema pengelolaan sumur idle tersebut.

Seluruh tahapan administrasi dan komunikasi antarlembaga terdokumentasi dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari surat undangan pemerintah daerah, korespondensi dengan Kementerian ESDM, hingga draf teknis pengelolaan sumur minyak idle.

Dalam proses tersebut, DLH PALI menempatkan aspek lingkungan hidup sebagai salah satu fokus utama. Pemerintah daerah memastikan pengelolaan sumur minyak tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

Saat dihubungi Kamis (18/6/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI, Aryansyah, menegaskan seluruh sumur yang akan diaktifkan wajib melewati tahapan audit dan evaluasi lingkungan secara ketat.

“Kami tidak ingin kerja sama ini hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi mendatang. Setiap sumur idle yang akan diaktifkan wajib melalui audit kelayakan lingkungan yang berlapis tanpa pengecualian,” tegas Aryansyah.

Saat ini proses kerja sama telah memasuki tahapan data opening dan penyusunan draf kontrak. Tahap tersebut menjadi salah satu fase paling penting karena menyangkut verifikasi kondisi sumur, status legalitas, serta kesiapan operasional sebelum aktivitas produksi kembali dilakukan.

Menurut Aryansyah, tantangan teknis yang dihadapi tidak sederhana mengingat sebagian sumur telah lama tidak beroperasi.

“Publik harus tahu bahwa melakukan verifikasi dan data opening pada sumur yang sudah lama tidak aktif memiliki tantangan teknis yang berat. Kami harus memastikan data lapangan sinkron, tidak ada potensi kebocoran bawah tanah, serta memastikan seluruh aspek legalitasnya bersih. Namun, di bawah arahan Bapak Bupati Asgianto, kami menargetkan proses penyusunan kontrak dapat selesai tepat waktu demi kepentingan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, kesiapan PT PALI Anugerah Sejahtera (PAS) Perseroda sebagai BUMD yang akan terlibat dalam pengelolaan juga menjadi perhatian serius. Sektor migas memiliki risiko operasional dan lingkungan yang tinggi sehingga membutuhkan tata kelola yang profesional.

Aryansyah menegaskan bahwa pengelolaan sumur idle tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Industri migas bukan tempat untuk coba-coba. Risikonya sangat tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan operasional. PT PAS harus menunjukkan profesionalisme, baik melalui pengelolaan mandiri maupun pola kemitraan strategis. Dinas Lingkungan Hidup akan menjadi pihak pertama yang berdiri di depan apabila ada standar kelayakan lingkungan yang diabaikan. Keberhasilan menjemput peluang ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk melindungi daerah,” pungkasnya.

Share