Detiktoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menginginkan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden.
Sidang pembacaan putusan nomor 56/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Partai Berkarya itu digelar pada Selasa (18/7). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, jika permohonan itu dikabulkan sesuai penafsiran Partai Berkarya, akan terbuka peluang presiden bisa menjabat 3 periode.
Hal itu akan menimbulkan persoalan konstitusional terkait Pasal 7 dan 8 Ayat (1) UUD 1945.
Pasal 8 tersebut mengatur, seandainya presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Sementara itu, Pasal 7 menegaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama 2 periode.
“Pada satu sisi, situasi ini justru akan menimbulkan pelanggaran prinsip pembatasan dalam konstitusi yang diatur oleh Pasal 7 UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.