Presiden Jokowi Tandatangani Surpres RUU Perampasan Aset
Detiktoday.com – Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden (surpres) soal RUU Perampasan Aset pada Jumat (5/5) lalu. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin saat dikonfirmasi, Senin (8/5).
“Benar (surpres) sudah di tandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR. Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” ujar Bey.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. Indra menyebut surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra, Senin (8/5).
Indra menyampaikan, sekarang ini DPR masih reses dan baru bersidang pada 16 Mei 2023 mendatang. Menurut dia, surpres akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) DPR.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, selain dirinya, pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset adalah Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat penugasan itu dikeluarkan Jokowi bebarengan dengan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
“Per 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di kantornya, pekan lalu.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR agar segera membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi.