BPOM Perintahkan Obat untuk AKI Dihentikan
Detiktoday.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal, menyusul adanya temuan dua kasus baru.
Dua kasus baru tersebut ialah satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek. Penghentian sementara produksi dan distribusi obat itu dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.
BPOM mengatakan, langkah ini merupakan kehati-hatian meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung. Adapun salah satu obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.
“BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan pers, Senin (6/2).
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.
Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril mengonfirmasi adanya penambahan kasus baru gagal ginjal (acute kidney injury/AKI), satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Kasus baru ini dikonfirmasi setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun 2022. Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru gagal ginjal, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” ujar Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2).
Syahril mengungkapkan, dua kasus anyar dilaporkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Dalam kronologi yang dipaparkan, satu kasus konfirmasi gagal ginjal merupakan anak berusia 1 tahun.
Balita ini mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.