Elin Suharliah Sebut Peran Pemerintah Sangat Penting dalam Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Detiktoday.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Elin Suharliah menyebut mengatakan peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap orang berdasarkan hak asasi manusia dan menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam bidang kesehatan.
Disamping itu juga, lanjut Hj Elin menuturkan Pemerintah daerah provinsi harus mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak dengan dukungan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dalam lingkup sistem dan penyelenggaraan kesehatan.
Hal ini disampaikan Elin saat menggelar sosialisasi peraturan daerah No 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kesehatan tahun anggaran 2024, di GOR Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/2/2024)
Hj Elin menyebutkan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
“Maka pemerintah Provinsi Jawa Barat pun harus dapat menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam jumlah yang seimbang dengan kebutuhan masyarakat,”sebutnya.
Disinggung terkait jaminan kesehatan, Hj Elin memaparkan jaminan kesehatan ada yang namanya KIS, BPJS Mandiri yaitu BPJS yang dibayar sendiri, ada juga BPJS PBI yaitu yang di bayarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional.
“Nah, BPJS jangan sampai tertunggak bagi masyarakat yang membayar mandiri. Jika kesehatan baik, maka semua akan berjalan baik,”paparnya.
Hj Elin mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan selalu giat berolahraga dan menjaga pola hidup yang bersih dan sehat serta memperhatikan gizi makanan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Desa Sukajaya, Ketua PAC PDI Perjuangan Lembang, Babinsa, panwaslu, tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.