Anggota DPRD Jawa Barat, Weni Dwi Aprianti Ajak Masyarakat Lindungi Anak
Detiktoday.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Weni Dwi Aprianti S.A.b., menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.
“Jadi sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Weni.
Hal tersebut dsampaikan Weni saat turut sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jabar tentang perlindungan anak di Kabupaten Cianjur.
Weni menyebutkan, sebelumnya, Perda Perlindungan terhadap anak diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini perlindungan terhadap anak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021.
Disinggung terkait kasus rupadaksa yang menimpa 13 Santriwati di kota Bandung, Weni mengaku sangat prihatin dan berharap aparat penegak hukum segera memberikan hukuman yang membuat efek jera kepada pelaku.
“Sangat prihatin, meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, rupadaksa, perdagangan anak, perundungan dan lain lain. Mudah-mudahan aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.” Tukasnya.
“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak, dan dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” paparnya.