Iis Turniasih Sebut Masyarakat Punya Andil dalam Kemandirian Pangan
Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar, Hj. Iis Turniasih menyebut Peraturan Daerah (Perda) no. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah diterbitkan untuk menjaga stabilitas pembangunan perekonomian.
“Jadi, sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan. Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat,” jelas Iis Turniasih.
Hal ini disampaikan Iis saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) no. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah di RM Ibu Haji Cijantung, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/2/2024).
Dia juga menambahkan merujuk pada ketentuan itu, implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan perlu melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam arti tak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah semata.
Sejalan dengan hal itu, peran masyarakat serta dunia usaha ada andil juga dalam menjalankan hal teknis kemandirian pangan.
“sehubungan dengan hal itu Perda tentang Kemandirian Pangan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat”, katanya
Legislator PDI Perjuangan asal Dapil X meliputi Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Purwakarta ini menyebutkan jika Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah unggulan pengembangan produk pertanian.
Hadir dalam kesempatan tersebut, para tokoh masyarakat, petani dan masyarakat serta sejumlah kader PDI Perjuangan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta.
“Hari ini ini kita selain bersilaturahmi dengan masyarakat juga menyampaikan sosialisasi Perda Jawa Barat nomor 4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan daerah. Kita ketahui, Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pertanian maupun perkebunan, sehingga serta harus menjadi pionir untuk mewujudkan kemandirian pangan,” ungkap Iis.
Menurut Iis, upaya membangun kemandirian pangan tentunya harus dibarengi dengan berbagai program dan kegiatan yang harus diimplementasikan dengan berbagai aksi teknis.
Apalagi Pemerintah Provinsi Jabar dengan bersama DPRD Jabar, telah menerbitkan Perda tentang Kemandirian Pangan, dimana Perda tersebut, sudah terbit pada tahun 2012 yang lalu.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Perda tentang Kemandirian Pangan memuat 8 Bab dan 29 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong-royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.
Ia berharap kepada masyarakat yang hadir, Perda tentang Kemandirian Pangan ini harus disebarluaskan kepada seluruh stakeholder, mulai dari aparatur Pemda sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.
“Harapannya tentu saja melalui pemahaman ini diharapkan akan tumbuh pemahaman yang luas tentang teknis menciptakan kemandirian pangan,” imbuhnya.
Menurut Iis, dengan menggali potensi lokal di daerah yang mempunyai unggulan potensi agrobisnis sebagai sumber berbagai komoditas pangan, stok pangan dapat stabil mulai dari pasokan hingga distribusi.
“Kita akan terus mendorong agar produk lokal tersebut, selanjutnya dapat diolah menjadi berbagai produk UMKM yang menjadi unggulan di daerah tersebut, diantaranya UMKM yang membuat produk makanan dan minuman sebagai icon daerah,” tukasnya.