Weni Dwi Paparkan Hak Masyarakat terkait Pelayanan Kesehatan
Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti mengajak masyarakat agar tahu bagaimana cara mengakses Rumah Sakit rujukan di Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah dalam berobat.
Hal ini disampaikan Weni saat melaksanakan sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kampung Pasir Limus, Desa Neglasari Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Rabu 7 Februari 2024.
Politikus PDI Perjuangan asal Dapil IV Jabar, Kabupaten Cianjur ini menyampaikan pentingnya mengetahui Perda Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019.
Pasalnya dalam perda tersebut dijelaskan terkait hak dan kewajiban pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan masyarakat seperti BPJS, KBS, KIS dan sebagainya.
“Output yang diharapkan yaitu masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka terkait dengan penyelenggaraan kesehatan mereka, misalnya bagaimana mengakses layanan kesehatan,” jelas Weni saat dikonfirmasi.
Menurut Weni, perda penyelenggaraan kesehatan ini kaitannya erat dengan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah sekaligus pemetaan tenaga kesehatan dan pemerataan tenaga kesehatan menyesuaikan daerahnya masing-masing.
Tak hanya itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dari dokter spesial, dokter umum, hingga perawat perlu adanya peningkatan.
“Perda ini sangat perlu menata seluruh SDM tenaga kesehatan baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya,” ujarnya.
Dihadiri para tokoh, dan penerima BPJS yang merasakan kemudahan untuk berobat. Weni menuturkan bagaimana pentingnya fasilitas kesehatan menjadi salah satu yang perlu dipenuhi pemerintah kepada masyarakat terlebih untuk masyarakat kurang mampu.