ADHIKARYA PARLEMEN

DPRD Jabar Abdy Yuhana Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Subang

Detiktoday.com – Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat hadir untuk melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jabar, Dr. H. Abdy Yuhana, SH., MH. saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat, di Subang.

“Limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Zat-zat beracun dalam limbah B3 dapat mencemari air tanah, udara, dan tanah, mengakibatkan dampak negatif pada ekosistem dan keanekaragaman hayati,” terangnya.

“Paparan terhadap limbah B3 dapat memiliki dampak kesehatan yang serius pada manusia. Zat-zat beracun dalam limbah B3 dapat menyebabkan penyakit kronis, gangguan sistem pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya jika tidak dikelola dengan benar,” tegas Sekjen PA GMNI tersebut.

Abdy menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.

“Selain itu, pengelolaan limbah B3 dimaksudkan untuk melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,” sambung caleg DPR RI Dapil Subang, Majalengka, Sumedang tersebut.

Melalui perda ini Provinsi Jabar, berusaha . Abdy berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Selain itu, Abdy ini juga menyebut bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengelolaan limbah B3 yang ada di sekitarnya. Pengelolaan limbah B3 tidak hanya merupakan tanggung jawab perusahaan atau industri, tetapi juga merupakan tugas bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan manusia secara keseluruhan.

“Bapak/Ibu dapat memberikan usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengelolaan limbah B3 serta memberikan saran dalam penyelesaian sengketa pengelolaan limbah B3,” terang Abdy.

Kendati demikian, Abdy menyebut beberapa bahan berbahaya dapat diolah kembali atau didaur ulang untuk menghasilkan energi atau bahan baku baru.

“Pengelolaan limbah B3 yang efektif dapat membantu meminimalkan pemborosan sumber daya dan mendukung praktik ekonomi berkelanjutan,” ulasnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker