Dunia

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 12 Juni: Sejarah dan Kondisi Terkini

Detiktoday.com – Setiap 12 Juni, dunia memperingati Hari Menentang Pekerja Anak. Tema tahun ini adalah “Akhiri Pekerja Anak!” Peringatan ini dimulai dengan deklarasi dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Deklarasi ini merujuk pada Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 tentang Pelarangan dan Penghapusan Segera Pekerjaan Terburuk bagi Anak-Anak. Hari Menentang Pekerja Anak pertama kali diperingati pada 12 Juni 2002, sebagai upaya global melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, dan individu untuk menangani masalah pekerja anak.

Di Indonesia, meski upaya telah dilakukan, persentase pekerja anak masih tinggi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2023, terdapat sekitar 1,01 juta pekerja anak, atau sekitar 1,72 persen dari total anak berusia 5-17 tahun di Indonesia.

Rinciannya, sebanyak 539.224 anak berada dalam rentang usia 5-12 tahun, 162.276 anak dalam usia 13-14 tahun, dan 305.593 anak berusia 15-17 tahun.

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 menetapkan usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun, sesuai dengan usia wajib sekolah.

Ada ketentuan khusus yang mengizinkan anak mulai usia 13 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan dengan jumlah jam kerja terbatas.

Pada tahun 2024 ini, ILO menekankan perayaan 25 tahun diadopsinya Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (Nomor 182 tahun 1999), yang menyerukan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan implementasi dua konvensi mendasar tentang pekerja anak: Konvensi Nomor 182 dan Nomor 138 tahun 1973 tentang Batas Usia Minimum untuk Bekerja.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker