Iis Turniasih Ajak Para Stakeholder Partisipasi Perlindungan Anak
Detiktoday.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X (Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Purwakarta) Hj. Iis Turniasih menyebut penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Masih banyak kasus yang merugikan anak, oleh karenanya dengan adanya perda perlindungan anak ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” imbuh legislator PDI Perjuangan Asal Dapil X Jabar Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.
Hal ini disampaikan Iis saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di RM Padang Sabar Jaya, Kabupaten Purwakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Iis menambahkan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Dengan Perda ini maka pemerintah provinsi harus hadir di dalam mendampingi hak-hak anak.
“Ketika ada masalah mengenai kekerasan yang korbannya anak maka pemerintah harus hadir disitu,” tegasnya.
Iis Turniasih dalam keterangannya mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.
“Jadi, hari ini kita ditugaskan oleh Bamus untuk melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujar Iis Turniasih saat dikonfirmasi.
Menurut Iis, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.