ADHIKARYA PARLEMEN

Ineu Purwadewi Dorong Pemerintah Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Perempuan

Detiktoday.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM menyebut dalam mewujudkan kemampuan kaum perempuan ini tentu saja harus dilakukan dalam bentuk upaya-upaya yang terus dilakukan pemerintah.

“Adanya pelatihan-pelatihan kepemimpinan kemudian yang berkaitan dengan peningkatan usaha dan kesejahteraan rumah tangganya,” tutur Ineu.

Hal ini disampaikan Ineu saat melaksanakan sosialisasi atau Penyebarluasan peraturan daerah No 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan yang di laksanakan di kabupaten majalengka, Jumat 9 Agustus 2024.

Dihadiri kaum perempuan pengurus dan anggota DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, juga kaum perempuan yang ada di PAC dan Ranting di Kabupaten Majalengka.

Ineu Purwadewi menyebutkan, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam hal pemberdayaan dan perlindungan perempuan, oleh karenanya, pemerintah telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada 15 Februari 2023.

“Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya dan harus dilindungi,” ujar Ineu Purwadewi saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Agustus 2024.

Legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini menilai, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya.

Hal lainnya adalah, adanya berbagai persoalan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.

“Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan perda yang sangat penting, sekaligus menjadi perda yang sangat strategis sehingga perlu disebarluaskan,” katanya.

Perda ini, kata dia, secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi.

“Perlindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada,” katanya.

Selain itu, kata dia, jika mencermati apa yang diatur di dalam Perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Sedangkan Perda, memang menjadi landasan hukum.

“Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat,” paparnya.

Ineu menambahkan, jika dalam Perda Perlindungan Perempuan ini juga menjelaskan peran dan tanggung jawab perempuan di masyarakat.

“Bagaimana peran perempuan dalam meningkatkan kemampuan dalam kepemimpinan, meningkatkan kemampuan dalam usaha dan rumah tangganya tentu melalui perencanaan, didalamnya juga mendorong kesadaran kaum perempuan bahwa dirinya setara dan mampu mensejajarkan diri dengan laki-laki,” kata Ineu.

Ia berharap, penyebarluasan perda ini bisa terus dikembangkan kepada masyarakat khususnya kaum perempuan di kabupaten Majalengka.***

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker