Ineu Purwadewi Sebut Persoalan Lingkungan Hidup di Jabar Semakin Berat
Detiktoday.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M sebut persoalan lingkungan hidup dan sumberdaya air di wilayah perkotaan yang ada di Jawa Barat dirasakan semakin berat. Seperti yang kini terjadi di wilayah metropolitan seperti Bandung Raya atau di kota-kota wilayah barat Jawa Barat yaitu Jabodetabek.
Masalah tersebut apabila tidak segera ditangani akan mendatangkan bencana lingkungan di kemudian hari termasuk merosotnya derajat kesehatan penduduk dan bencana lainnya.
“Masalah pencemaran lingkungan menjadi isu yang terus bergulir, bagaimana pengelolaan sumberdaya air, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah hingga sejumlah bencana akibat merosotnya pengendalian lingkungan,” ungkap Legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar, Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.
Ineu juga menyebutkan jika saat ini masyarakat masih belum mengerti apa saja hal dan kewajiban bagaimana mengelola lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Ineu Purwadewi melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Dusun Sukamelang Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu 9 Desember 2023.
“Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan, katakanlah membuang sampah seenaknya ke sungai. Kalau sudah bencana baru ramai, kerusakan lingkungan. Nah untuk itu kami sosialisasikan perda ini,“ jelas Ineu.
Ineu menjelaskan, laju pembangunan hingga tahun 2023 masih tidak sejalan dengan pelestarian lingkungan. Masih banyaknya alih fungsi lahan, hutan, dan konflik dengan warga menjadi catatan penting yang harus diselesaikan pemerintah dan elemen masyarakat yang ada di Jawa Barat.
“Kami apresiasi percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, akan tetapi harus tetap dilakukan kajian dan evaluasi yang sistematis serta memahami fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup hingga pemerintahan paling bawah bahkan masyarakat, hal ini merupakan salah satu upaya mengendalikan potensi kerusakan lingkungan dan dalam perda ini semua dijelaskan hak dan kewajibannya,” jelasnya.