Polemik Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru
Detiktoday.com – Polemik soal keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi memasuki babak baru. Empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi dilaporkan ke Polres Jakpus, Rabu (23/4). Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Sedangkan pelapornya adalah relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Dalam laporannya, keempat orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Mantan Menpora Roy Suryo mengaku tidak gentar dirinya dilaporkan ke polisi.
“Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy, Kamis (24/4).
Menariknya, pengacara Zaenal Mustopa, salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain. Saat ini Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukaharjo.
Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
“Dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa, tetapi atas nama Anton Widjanarko,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (24/4).