Detiktoday.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan mendetail terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas, terutama bagi para pelaku usaha dan konsumen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang yang masuk dalam kategori mewah. Menurut Shinta, langkah ini memerlukan sosialisasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami mengingatkan bahwa kebijakan ini harus disertai dengan penjelasan yang komprehensif dan menyentuh semua pihak terkait,” ujar Shinta.
Ia juga menekankan perlunya konsistensi antara kebijakan yang ditetapkan dan pelaksanaannya di lapangan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kebingungan yang dapat menghambat aktivitas ekonomi.
“Harapan kami, kebijakan ini dirancang sedemikian rupa sehingga tetap menjaga stabilitas konsumsi, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah,” tambahnya.
Dari sisi bisnis, Shinta melihat adanya peluang positif jika pengecualian PPN 12 persen diterapkan pada barang-barang kebutuhan pokok. Langkah ini, menurutnya, dapat memberikan dampak baik bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
“Apindo berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan dunia usaha guna menyempurnakan kebijakan yang ada sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” tutup Shinta.