Nasional

Airlangga Hartarto Sebut Larangan Ekspor RBD Tidak Langgar Aturan WTO

Detiktoday.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4) pukul 00.00. Larangan akan berlaku pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter.

“Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” katanya Selasa (26/4) malam.

Airlangga menambahkan larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan. “Permendag diterbitkan dan Ditjen Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” katanya.

Airlangga Hartarto mengklaim larangan ekspor RBD tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ia mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri produsen RBD palm olein lebih dulu sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.

“Tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” ujar Airlangga.

Airlangga Hartarto menyatakan, ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor. Yaitu; minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. Dijelaskan, larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp14 ribu per liter.

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36., 37, dan 39. Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” katanya.

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker