Presiden Prabowo Umumkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara
detiktoday.com – Pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara di Indonesia, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Presiden menyampaikan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN di pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sedangkan ASN di daerah akan menerima besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Pensiunan akan memperoleh pembayaran sesuai dengan uang pensiun bulanan.
“THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai 17 Maret 2025, dan gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru,” ujar Presiden.
Langkah ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan mereka selama libur lebaran dan mudik. Selain itu, Presiden juga menyebutkan kebijakan lain seperti penurunan harga tiket pesawat dan tarif tol selama masa liburan Idulfitri.
Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada para menteri dan jajaran pemerintah yang telah bekerja keras untuk merealisasikan kebijakan ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam persiapan kebijakan ini,” tambahnya.