Daerah

Kemenkes Setop Sementara Program Residensi Anestesi di RSHS Imbas Kasus Pemerkosaan

Detiktoday.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara program residensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Keputusan ini diambil pasca mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen terhadap keluarga pasien.

Instruksi penghentian sementara itu disampaikan langsung kepada Direktur Utama RSHS. Tujuannya adalah membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan kedokteran di rumah sakit pendidikan tersebut.

“Evaluasi ini penting untuk pembenahan menyeluruh, termasuk sistem pengawasan dan tata kelola yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Kegiatan residensi dihentikan selama satu bulan, memberikan waktu bagi pihak rumah sakit dan FK Unpad untuk melakukan perbaikan sistem agar insiden serupa tidak terulang.

Kasus mencuat setelah PAP (31), dokter residen dari program studi anestesi di Unpad, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun—keluarga pasien—di RSHS Bandung pada 18 Maret 2025.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711 Gedung MCHC RSHS. PAP meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga. Saat itu, korban tak sadarkan diri setelah PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus.

“Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, ia merasakan nyeri dan perih pada bagian tubuhnya,” jelas Hendra.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker