Weni Dwi Sebut Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat
Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat, di Kampung Selahuni RT/RW 02/13 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin 29 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Weni menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil IV Jabar.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, selain sosialisasi Perda terkait Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Ineu Purwadewi, saat membuka sambutannya.
“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Weni.
Weni menambahkan, sebelum adanya perubahan, pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19.
“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, jadi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” tuturnya.
Meski demikian, Ineu menilai jika saat ini pandemi sudah dilalui, dan perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat, yaitu bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama terutama jelang pemilihan umum.
“Alhamdulillah pandemi sudah kita lalui bersama, masyarakat sudah kembali beraktivitas normal, namun demikian perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya, apalagi menjelang pemilihan umum, bahwa keamanan dan ketertiban umum menjadi dipatuhi dan dilaksanakan bersama-sama secara bertanggung jawab, apalagi menjelang pemilihan umum atau pesta demokrasi yang akan kita lalui bersama-sama agar tetap kondusif,” sebutnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Cianjur.