Rencana Penempatan Personel Polri Aktif di Jabatan Sipil Perlu Pembahasan Sangat Hati-Hati

Rencana Penempatan Personel Polri Aktif di Jabatan Sipil Perlu Pembahasan Sangat Hati-Hati

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mercy Chriesty Barends, menyoroti wacana penempatan personel Polri aktif pada jabatan sipil.

“Hari ini ketika kita bicara otoritas sipil, kita bicara pemisahan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini penting,” ujarnya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dilansir dari Berita Satu, Mercy menilai rencana penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil memerlukan pembahasan yang sangat hati-hati karena menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurutnya, penyusunan regulasi baru harus tetap berlandaskan prinsip pemisahan kekuasaan negara yang jelas dan tegas.

Meskipun secara kelembagaan institusi sipil dan kepolisian telah dipisahkan, Mercy menyebut masih terdapat sejumlah fungsi yang beririsan dalam praktik di lapangan. Area abu-abu tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menegaskan pengkajian terhadap usulan penempatan anggota kepolisian aktif di lembaga sipil harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Polri. Penugasan baru hanya dapat dipertimbangkan apabila berkaitan langsung dengan bidang keamanan nasional, penegakan hukum, mitigasi kriminal, maupun forensik.

Menurut Mercy, penempatan aparat kepolisian di luar bidang tersebut memerlukan kriteria dan rambu penugasan yang ketat guna mencegah konflik kepentingan, terutama pada lembaga yang dituntut bersikap netral.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penugasan personel kepolisian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga tersebut dinilai harus menjaga netralitas dalam menghadapi sengketa lahan antara masyarakat dan negara.

Tanpa aturan penugasan yang rigid dan mekanisme yang jelas, Mercy mengingatkan potensi munculnya persoalan hukum baru serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, Panja meminta adanya batasan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Share