KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi SYL ke Nasdem
Detitktoday.com – KPK mengungkap penggunaan uang yang diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka juga mengklaim menemukan aliran dana korupsi yang diduga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem.
“Ditemukan pula penggunaan uang yang diduga atas perintah SYL untuk kepentingan Partai NasDem dengan jumlah dalam miliaran rupiah,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang diselenggarakan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, pada Jumat (13/10/2023).
Alexander belum memberikan detail kuantitatif tentang penggunaan uang yang diduga berasal dari korupsi dan diperuntukkan kepada NasDem. Dia menyatakan bahwa tim penyidik terus menyelidiki perkara ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini,” ujarnya.
KPK juga mengumumkan bahwa mereka akan terus menyelidiki dan mendalami penerimaan hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH.
Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan oleh SYL. KPK menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
“Penggunaan uang oleh SYL yang dilibatkan KS dan MH, antara lain, untuk membayar cicilan kartu kredit, mengangsur pembelian mobil Alphard milik SYL, memperbaiki rumah pribadi, membeli tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah keluarga, dengan jumlah total mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa KPK telah menemukan bukti awal tentang uang yang digunakan oleh SYL bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), senilai sekitar Rp 13,9 miliar. Dia menambahkan bahwa penyelidik sedang menggali lebih lanjut.
“Selain itu, terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH, serta beberapa pejabat di Kementerian Pertanian untuk perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci dengan nilai dalam miliaran rupiah,” ungkap Alexander.
Dalam perkara ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dasar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.